Friday, April 08, 2011

Wirausaha,siapa takut?

Ditengah kejenuhan yang sudah sedemikian kuat atas aktualisasi diri sebagai seorang pegawai swasta dan telah dijalani selama kurang lebih 11tahun, saya berusaha sekuat tenaga dan kemampuan untuk terus peka terhadap setiap peluang-peluang usaha yang setidaknya bisa menggantikan alat jemput rejeki sebagai seorang pegawai menjadi seorang wirausaha mandiri.

Berusaha setiap ada waktu dan kesempatan untuk terus menambah ide,wawasan dan ilmu tentang bagaimana mengawali proses terbaik berpindah kuadran dari seorang karyawan dan menjadi seorang wirausahawan.
Dan dalam proses perjalanan pencarian serta pemantapan ide,wawasan dan ilmu tentang kewirausahaan itu aku malam ini aku mencoba membuka sebuah blog dari seorang entrepreneur yang juga sebelumnya sebagai seorang eksekutif disebuah situs berita terkenal Detik.com yaitu Bapak Nukman Luthfie.

Didalam blognya Pak Nukman ini saya menemukan sebuah artikel berjudul 'Menjadi Wirausaha, Siapa Takut?',dan setelah saya baca isinya cukup bisa menginspirasi bagi saya dan juga mungkin sahabat-sahabat yang saat ini juga sedang melalui proses sperti saya.Untuk itu saking semangatnya dengan tulisan Pak Nukman Luthfie ini akhirnya saya tuliskan kembali diblog saya ini demi berbagi ilmu yang saya dapatkan dan semoga juga dapat menginspirasi sahabat yang lainnya.
Berikut artikel lengkapnya.
Tak sengaja saya menemukan kolom yang saya tulis di majalah SWA tujuh tahun lalu, edisi 10/XX/13-26 Mei 2004. Saat itu sekitar setahun setelah saya pindah kuadran dari eksekutif Detik.com, membangun usaha sendiri, Virtual Consulting. Saat itu memang banyak eksekutif puncak yang meninggalkan posisi nyamannya untuk memasuki lahan baru yang berisiko.

Tulisan itu saya baca ulang. Dan sepertinya masih layak dibaca saat ini. Saya bagi di blog ini, siapa tahu bermanfaat untuk yang ingin menjadi pengusaha.
“Pertaruhan terbesar dalam hidup adalah ketika saya memutuskan menjadi wirausahawan?” Itulah sebaris kalimat yang berkecamuk di benak seorang eksekutif perusahaan ketika memutuskan pindah kuadran menjadi wirausahawan (entrepreneur).

Berlebihan? Tidak. Bertahun-tahun membangun karier di jalur profesional, merintis dari posisi terendah hingga mampu menembus level direksi, membuat sebagian besar kita merasakan nyamannya posisi ini sehingga enggan melepaskannya. Gaji dan tunjangan yang berkecukupan. Jaringan bisnis yang terbangun lumayan luas. Nama besar yang mengikuti jabatan di perusahaan terpandang.

Siapa yang mau kehilangan sederetan kenikmatan langka itu untuk memasuki dunia baru yang penuh tantangan? Dunia yang penuh risiko — bisa meludeskan modal yang kita tabung bertahun-tahun dan memudarkan nama kita yang sebelumnya lumayan terpandang.

Johannes Kotjo dan Judiono Tosin, misalnya, amat mengilat karier dan namanya sebagai eksekutif puncak Grup Salim pada tahun 1980-an. Ketika keluar dari konglomerasi terbesar Indonesia yang masih dikomandoi Om Liem saat itu danmembangun bisnis sendiri, mereka sempat menjadi ikon eksekutif yang berani pindah kuadran. Namun, tak berapa lama nama dan bisnis mereka pudar.

Meski demikian, dunia kewirausahaan sepertinya tak mengenal trauma. Ada saja eksekutif yang berani terjun ke dunia usaha. Ira Koesno, presenter kondang SCTV, seperti ditulis dalam Sajian Utama SWA, berani melangkah ke dunia itu. Begitu pula kawula muda lain yang sebelumnya memiliki posisi lumayan bagus di perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Saya sendiri setelah berolah pikir cukup lama akhirnya berani meninggalkan posisi direktur di Agrakom dan Detikcom — portal nomor wahid yang menjadi fenomena bisnis Internet di Indonesia karena mampu menjadi yang terbesar, baik dari sisi pengakses maupun iklan yang berhasil didulang di dunia maya.

Langkah para eksekutif muda (umur 30-40 tahun) memasuki dunia wirausaha saya lihat sebagai langkah unik jika melihat tingkat retensinya. Bagi mereka yang sejak lahir sudah tercetak menjadi wirausahawan karena keturunan, seperti para pedagang, serta pebisnis warung Tegal dan Padang, dunia usaha bukanlah hal yang aneh. Biasanya mereka menerjuni bisnis ini sejak kecil dengan membantu orang tua atau kerabatnya. Di kemudian hari mengambil alih atau mengembangkan bisnis serupa di tempat lain. Tipe ini nyaris tidak memerlukan pendidikan tinggi dan tidak memiliki retensi untuk menjadi wirausahawan.

Agak berbeda kasusnya dengan mereka yang mengecap pendidikan hingga perguruan tinggi. Kebanyakan dari lulusan universitas cenderung menjadi eksekutif perusahaan. Hanya segelintir yang berani langsung membuka usaha sendiri begitu selesai wisuda.

Orang yang terbiasa menjadi eksekutif biasanya memiliki retensi besar untuk membangun usaha mandiri. Mereka yang sukses di jalur ini kebanyakan setia pada jalurnya. Jadi, kalau memang ada segelintir yang berani pindah jalur, ini layak dicatat.

Mereka yang pindah kuadran ini di atas kertas sebenarnya memiliki peluang sukses cukup besar. Alasan utamanya, mereka yang pernah mencicipi posisi eksekutif puncak pasti sudah terlatih jiwa kewirausahaannya di dalam perusahaan (intrapreneurship).

Pekerjaan manajerial memang tergolong penghindar dan penekan risiko (risk aversive and risk minimalist). Namun, semakin tinggi posisi manajerial seseorang, semakin pekat pekerjaan yang berbau wirausaha, yang bersifat menentang risiko (risk taker). Tanggung jawab manajemen puncak untuk membuka pasar baru, membuat produk baru, membuka unit bisnis baru, serta meningkatkan pendapatan dan laba perusahaan adalah tanggung jawab yang pekat dengan jiwa kewirausahaan. Artinya, jiwa kewirausahaan mereka sudah terasah.

Alasan lain, nama mereka sudah cukup terpandang dan jaringan bisnisnya sudah lumayan luas sesuai dengan kehebatan perusahaan yang dikelolanya. Ini bisa menjadi modal awal yang sangat bagus untuk membangun bisnis baru.

Namun, yang indah di atas kertas memang lain dari di dunia nyata. Dengan wadah usaha baru, jalan untuk menembus proyek dan mendapatkan revenue jadi semakin berat. Memangnya mudah kita mengikuti tender betulan dengan perusahaan seumur jagung yang minim portofolio bisnis? Pengalaman profesional yang jika ditulis bisa berlembar-lembar ternyata tidak bisa begitu saja ditransfer dalam bisnis baru. Wirausahawan baru pun, dalam hal modal, memiliki banyak keterbatasan. Apalagi, perusahaan baru yang dirintis wirausahawan baru biasanya tidak/kurang bankable.

Apa boleh buat, wirausahawan yang baru pindah kuadran akan pusing tujuh keliling ketika cash flow perusahaan kacau-balau. Hal ini kurang dirasakan ketika bekerja sebagai eksekutif karena berbagai resource — termasuk keuangan — disediakan pemilik perusahaan. Itulah tantangan dunia usaha. Seorang wirausahawan bukan hanya pintar memanfaatkan peluang, tetapi juga dituntut untuk piawai memanfaatkan berbagai resource, termasuk keuangan, sumber daya manusia dan teknologi, setelah berhasil menangkap peluang.

Eksekutif yang pindah kuadran menjadi wirausahawan sama saja dengan ikan yang pindah kolam. Ia akan mabuk sesaat. Ia membutuhkan waktu untuk adaptasi. Sebagian akan mati. Saya sendiri sudah menyaksikan beberapa rekan yang pindah kuadran dengan optimisme tinggi, tapi setahun kemudian ambruk. Namun, yang lolos seleksi berpotensi menjadi wirausahawan yang tangguh. Rekan saya, misalnya, kini menjadi wirausahawan yang memiliki tower seluler begitu banyak di Indonesia. Seorang rekan lain mampu membuat usaha ekspor mebel dan mengelola 600-an karyawan.

Mereka yang lolos seleksi dan tumbuh sehat akan mendapatkan pemandangan yang jauh lebih indah. Persis seperti anak-anak kura-kura yang baru menetas di pinggir pantai dan berebut masuk ke laut. Ada yang mati dimakan binatang lain atau manusia. Namun, yang berhasil masuk ke laut akan tumbuh dan berkelana, menyaksikan indahnya lautan luas, warna-warni terumbu karang, indahnya tarian beraneka ragam ikan, dan kemudian beranak-pinak. Itulah indahnya jika sukses di dunia usaha. Patut disyukuri jika banyak kawula muda yang berani pindah kuadran menjadi wirausahawan.

Menjadi wirausaha, siapa takut?

Sumber : nukmanluthfie.com


Sunday, April 03, 2011

Fatwa MUI Tentang Bunga Bank

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)

Majelias Ulama Indonesia,
MENIMBANG :

  1. bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya;
  2. bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga;
  3. bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.


MENGINGAT :

  1. Firman Allah SWT, antara lain :
    Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali’Immran [3]: 130).
  2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
    Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).
    Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan dating kepada umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’I).
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
    Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara,macam).” (HR. Ibn Majah).
    Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah)
    Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah).
  3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391)

MEMPERHATIKAN :

  1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh :
    Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
    Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “ kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
    1. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an :
    2. Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary :
    3. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :
    4. Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an :
    5. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan :
    6. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :
    7. Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk :
    8. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :
  2. Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
  3. Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain:
    1. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
    2. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
    3. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
    4. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
    5. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
  4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.
  5. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
  6. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga.
  7. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
  8. Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

    Dengan memohon ridha Allah SWT
    MEMUTUSKAN

    MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
    Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba

    1. Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
    2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.

    Kedua : Hukum Bunga (interest)

    1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
    2. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

    Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional

    1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
    2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

    Jakarta, 05 Djulhijah 1424H
    24 Januari 2004 M

    MAJELIS ULAMA INDONESIA,
    KOMISI FATWA

    Ketua Sekretaris

    K.H. Ma’ruf Amin Drs. Hasanudin ,M.Ag.

Monday, March 28, 2011

Hukum Merayakan Ulang Tahun



assalamualaikum.wr.wb

Pak Ustadz, bagaimana hukumnya merayakan ulang tahun,sedangkan kita tahu budaya ulang tahun itu kan dari Barat, bukan kah yang menyerupai kaum kafir itu di anggap kafir juga. Mohon jawabannya,karena penting sekali bagi saya. Terima kasih.

wassalamualaikum.wr.wb

Azai

Jawaban

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Perayaan ulang tahun atas kelahiran seseorang atau suatu organisasi tertentu tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Karena itu bila dilakukan, tidak bernilai ibadah.

Cukup banyak ulama tidak menyetujui perayaan ulang tahun yang diadakan tiap tahun. Tentu mereka datang dengan dalil dan hujjah yang kuat. Di antara alasan penolakan mereka terhadap perayaan ulang tahun antara lain:

1. Ulang tahun bila sampai menjadi keharusan untuk dirayakan dianggap sebuah bid’ah. Sebab Rasulullah SAW belum pernah memerintahkannya, bahkan meski sekedar mengisyaratkannya pun tidak pernah. Sehingga bila seorangmuslim sampai merasa bahwa perayaan hari ulang tahun itu sebagai sebuah kewajiban, masuklah dia dalam kategori pembuat bid’ah.

2. Ulang tahun adalah produk Barat/ non muslim

Selain itu, kita tahu persis bahwa perayaan uang tahun itu diimpor begitu saja dari barat yang nota bene bukan beragama Islam. Sedangkan sebagai muslim, sebenarnya kita punya kedudukan yang jauh lebih tinggi. Bukan pada tempatnya sebagai bangsa muslim, malah mengekor Barat dalam masalah tata kehidupan.

Seolah pola hidup dan kebiasaan orang Barat itu mau tidak mau harus dikerjakan oleh kita yang muslim ini. Kalau sampai demikian, sebenarnya jiwa kita ini sudah terjajah tanpa kita sadari. Buktinya, life style mereka sampai mendarah daging di otak kita, sampai-sampai banyak di antara kita mereka kurang sreg kalau pada hari ulang tahun anaknya tidak merayakannya. Meski hanya sekedar dengan ucapan selamat ulang tahun.

3. Apakah Manfaat Merayakan Ulang Tahun?

Selain itu perlu juga kita renungkan sebagai muslim, apakah tujuan dan manfaat sebenarnya bisa kitadapat dari perayaan ini? Adakah nilai-nilai positif di dalamnya? Ataukah sekedar meneruskan sebuah tradisi yang tidak ada landasannya? Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang?

Pertanyaan berikutnya,adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu atau amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Pertanyaan berikutnya dan ini akan menjadi sangat penting, adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar?

Yang terkahir namun tetap penting, bila ternyata semua jawaban di atas positif, dan acara seperti itu menjadi tradisi, apakah tidak akan menimbulkan salah paham pada generasi berikut seolah-olah acara seperti ini ‘harus’ dilakukan? Hal ini seperti yang terjadi pada upacara peringat hari besarIslam baik itu kelahiran, isra` mi`raj dan sebagainya.

Jangan sampai dikemudian hari, lahir generasi yang menganggap perayaan ulang tahun adalah ‘sesuatu’ yang harus terlaksana. Bila memang demikian, bukankah kita telah kehilangan makna?

Kalau menimbang-nimbang pernyataan di atas, ada baiknya kita yang sudah terlanjur merayakan ulang tahun buat anak atau bahkan untuk diri kita sendiri melakukan evaluasi besar.

Sebaliknya, mungkin ada baiknya pemikiran yang disampaikan oleh Dr. Yusuf Al-Qradawi tentang ulang tahun untuk anak. Misalnya, pada saat anak itu berusia 7 tahun, tidak ada salahnya kita ajak dia untuk menyampaikan pesan-pesan dalam acara khusus tentang keadaannya yang kini menginjak usia 7 tahun. Di mana Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada paraorang tua untuk menyuruh anaknya shalat di usia itu.

Bolehlah dibuat acara khusus untuk penyampaian pesan ini, agar terasa ada kesan tertentu di dalam diri si anak. Bahwa sejak hari itu, dirinya telah mendapatkan sebuah tugas resmi, yaitu diperintahkan untuk shalat.

Nanti di usia 10 tahun, hal yang sama boleh dilakukan lagi, yaitu sebagaimana perintah Rasulullah SAW untuk menambah atau menguatkan lagi perintah shalat. Kali ini dengan ancaman pukulan bila masih saja malas melakukan shalat. Bolehlah diadakan suatu acara khusus di mana inti acaranya menetapkan bahwa si anak hari ini sudah berusia 10 tahun, di mana Rasulullah SAW membolehkanorang tua memukul anaknya bila tidak mau shalat.

Kira-kira usia 15 tahun lebih kurangnya, ketika anak pertama kali baligh, boleh juga diadakan acara lagi. Kali ini orang tua menegaskan bahwa anak sudah termasuk mukallaf, sehingga semua hitungan amalnya baik dan buruk sejak hari itu akan mulai dicatat. Bolehlah pada hari ituorang tua membuat acara khusus yang intinya menyampaikan pesan-pesan ini.

Jadi bukan tiap tahun bikin pesta undang teman-teman, lalu tiup lilin, potong kue, bernyanyi-nyanyi, memberi kado. Pola seperti ini sama sekali tidak diajarkan di dalam agama kita dan cenderung tidak ada manfaatnya, bahkan kalau mau jujur, justru merupakan cerminan dari sebuah mentalitas bangsa terjajah yang rela mengekor pada tradisi bangsa lain.

Bukankah Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari padanya? Lalu mengapa kita bangsa Islam ini harus mengekor pada tradisi bangsa lain yang jauh lebih rendah?

Mungkin jawabannya yang paling jujur adalah…istafti qalbak….
Mintalah fawa kepada hati nuranimu…

Wssalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber Hukum Merayakan Ulang Tahun : http://assunnah.or.id

Saturday, February 26, 2011

Tidur Menurut Tuntunan Rasulullah

Sahabat,tidur adalah bagian tanda kekuasaan Alloh,sebagaimana difirmankan dalam Al-Quran :
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu diwaktu malam dan
siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesung-
guhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
mendengarkan".(QS. Ar-Ruum: 23)
Dan juga dalam firmanNya yang lain :
"Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat".(QS. An-Naba': 9).
Sementara Imam Ibnu Katsir berkata:
"Yaitu termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya Allah menjadikan sifat tidur
bagi kalian diwaktu malam dan siang, dengan tidur, ketenangan dan rasa
lapang dapat tercapai dan rasa lelah serta kepenatan dapat hilang".(Tafsir Ibrur Katsir 3/402.)

Lebih lengkapnya tentang adab tidur menurut tuntunan Rasululloh Muhammad saw adalah:
1. Anjuran Qoyluulah
Berkata Ibnu Atsir: "Qoyluulah adalah istirahat di pertengahan siang walaupun tidak
tidur".(Nihayah Fi Ghoribil Hadits 4/133)
Berdasarkan hadits:
Dari Sahl Bin Sa'd dia berkata: "Tdaklah kami qoyluulah dan makan siang
kecuali setelah shalat jum'at".(HR. Bukhari 939 dan Muslim 859)
Juga Rasulullah bersabda:
"Qoyluulah kalian sesungguhnya syaithon tidak qoyluulah"(HR. Abu Nu'aim dalam At-Thib: 12/1, Thabrani dalam Al-Ausath: 2725, dihasankan oleh AlAlbani
dalam As-Shahihah: 1647)
Al-Ha zh Ibnu Hajar berkata:
"Hadits diatas menunjukkan bahwa qoyluulah termasuk kebiasaan para sa-
habat Nabi setiap harinya".(Fatliul Bari: 11/ 83)

2. Tidur di awal malam
Rasulullah adalah teladan bagi setiap muslim, maka barang siapa yang memperhatikan
tidurnya, niscaya dia akan mendapati bahwa tidumya beliau paling sempurna dan paling
bermanfaat bagi tubuh. Beliau tidur diawal malam dan bangun diawal sepertiga malam.
Sahabat mulia Ibnu Abbas pernah bertutur:
"Suatu ketika aku pernah bermalam dirumah bibiku Muimunah untuk meli-
hat bagaimana shalatnya Rusulullah, beliau berbincang sejenak bersama
istrinya, kemudian tidur".(HR. Muslim: 763)

3. Dibencinya tidur sebelum lsya’ dan ngobrol setelahnya.
Berdasarkan hadits:
Dari Abu Barzah bahwasanya Rasulullah membenci tidur sebelum isya' dan
bercakap-cakap setelahrtya.(HR. Bukhari 568 dan Muslim: 647)
Al-Ha fizh lbnu Hajar berkata:
"Dibencinya tidur sebelum Isya' karena dapat melalaikan pelakunya dari
shalat isya' hingga keluar waktunya, adapun bercakapcakap setelahnya yang
tidak ada manfaatnya-pent, dapat meyebabkan tidur hingga shalat shubuh
dan luput dari shalat malam".(Fathul Bari 1/278)
Kemudian Al-Ha zh menegaskan bahwa larangan bercakap-cakap setetah Isya' dikhususkan
pada percakapan yang tidak ada manfaat dan kebaikan didalamnya.(Fathul Bari 1/278)
Adapun percakapan yang bermanfaat maka tidaklah termasuk dalam larangan ini,
sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat bahwasanya Nabi bersama Abu Bakar
pernah bercakap-cakap hingga larut malam karena urusan kaum muslimin.(HR. Tirmidzi 169, Ahmad 1115, dishahihkan oleh AI-Albani dalam As-Shahihah, 2781)

4. Menutup pintu, mematikan api dan lampu Berdasarkan hadits:
Dari Jabir Bin Abdullah bahwasanya Rasulullah bersabda:
"Matikanlah lampu-lampu diwaktu malam jika kalian hendak tidur, dan tu-
tuplah pintu-pintu, bejana serta makanan dan minuman kalian.(HR. Bukhari 6296 dan Muslim 2012)
Juga berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian meningalkan
api yang menyala ketika kalian tidur".(HR. Bukhari 6293)
Imam Al-Qurthubi berkata:
"Berdasarkan hadits ini apabila seseorang tidur sendirian sedangkan api
masih menyala di dalam rumahnya hendaklah ia mematikan terlebih dahu-
lu sebelum tidur, demikian pula apabila di dalam rumah terdapat beberapa
orang hendaklah orang yang terakhir yang melakukannya, maka barang siapa
yang meremehkan hal ini sungguh dia telah menyelisihi sunnah!".(Fathul Bari 11/103)
Ibnu Daqiq Al-`Ied berkata:
"Perintah menutup pinto sebelum tidur, di dalamnya terdapat kebaikan
duniawi dan ukhrowi yaitu menjaga diri dan harta dari orang-orang yang
hendak berbuat jahat, terlebih lagi dari syaithon".(Fathul Bari 11/104)
Perhatian: Perintah mematikan api dan lampu sebelum tidur merupakan tindakan pre-
ventif sebelum terjadt kebakaran, apabila aman dan kebakaran -seperti keadaan lampu-
lampu masa kini-Pent maka tidaklah mengapa menghidupkannya.(Lihat Syarah Shahih Muslim 13/163)

5. Berwudhu
Berdasarkan hadits:
Dari Baro' Bin 'Azib bahwasanya Rasulullah bersabda: "Apabila kalian
hendak mendatangi tempat tidur, maka berwudhulah seperti wudhu kalian
untuk shalat".(HR. Bukhari 247 dan Muslim 2710)
Imam Nawawi berkata:
"Hadits ini berisi anjuran berwudhu ketika hendak tidur, apabila seseorang
telah mempunyai wudhu maka hal itu telah mencukupinya, karena maksud
dari itu semua adalah tidur dalam keadaan suci khawatir maut menjemput-
nya seketika itu, maksud yang lain dengan berwudhu dapat menjauhkan diri
dari gangguan syaithon dan perasaan takut ketika tidur".(Syarah Shahih Muslim 17/197)

6. Mengebuti tempat tidur
Berdasarkan hadits:
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: "Apabila salah se-
orang diantara kalian hendak tidur maka kebutilah tempat tidurnya dengan
ujung sarungnya, karena sesungguhnya dia tidak tahu apa yang akan menim-
pa padanya".(HR. Bukhari 6320 dan Muslim 2714)
Faidah hadits:
1. Sunnahnya mengebuti tempat tidur sebelum tidur.(Syarah Shahih Muslim 18/201)
2. Hendaklah mengebutinya tiga kali.(Fathul Bari 1 I/ /52)
3. Membaca 'Bismillah' ketika mengebutinya sebagaimana hadits riwayat Muslim no.
2714.
4. Bagi orang yang bangun dari tempat tidurnya kcmudian kembali lagi, maka dian-
jurkan untuk mengebutinya kembali.(sebagaimana hadits riwayat Tirmidzi. 3410, dishahihkan oleh AI-Albani dalam; Kalim Thoyyib:3410)
7. Larangan tidur satu selimut Berdasarkan hadits:
Dari Abu Said Al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah bersabda:
"Janganlah pria melihat aurat pria yang lain dan janganlah seorang wanita
melihat aurat wanita yang lain, dan janganlah pria berkumpul dengan pria
lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita
lain dalam satu selimut".(HR. Muslim 339 dan Tirmidzi 2793)

8. Berbaring Kesisi Kanan
Imam Ibnul Qoyyim berkata:
"Adalah Nabi tidur dengan berbaring kekanan dan beliau meletakkan tan-
gannya yang kanan dibawah pipinya yang kanan".(Zaadul Ma'ad 1/150)
Rasulullah bersabda:
Apabila kalian hendak mendatangi tempat tidur, maka berwudhulah seperti
wudhu kalian untuk shalat kemudian berbaringlah kesisi kanan!(HR. Bukhari 247 dan Muslim 2710)
Sahabat Mulia Hudzaifah berkata:
"Adalah Nabi apablla tidur beliau meletakkan tangannya di bawah pipinya".
(HR. Bukhari: 6314, Ahmad 3/5, Abu Dawud: 5045)
Imam Ibnul Jauzy berkata:
"Keadaan tidur seperti ini sebagaimana ditegaskan oleh pakar kedokteran
merupakan keadaan yang paling baik bagi tubuh".(Farhul Bari 11/132)

9. Membaca Ayat AI-Qur’an
Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak tidur untuk membaca ayat-ayat AI-Qur'an
terlebih dahulu, diantaranya:
1. Membaca Ayat kursi, berdasarkan hadits tentang kisah Abu Hurairah yang diajari
oleh syaithon ayat kursi kemudian dia berkata:
"Jika engkau membacanya, maka Allah senanriasa akan menjagamu dan
syaithon tidak akan mendekatimu hingga pagi."(HR. Bukhari 2311)
2. Membaca surat Al-lkhlas, AI-Falaq, An-Naas, berdasarkan hadits A'isyah dia
berkata:
"Adalah Rasulullah apabila hendak tidur beliau mengumpulkan kedua
telapak tangannya lalu meniupnya seraya membaca surat Al-lkhlas, Al-
Falaq, An-Naas, kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan-
nya kebagian tubuh yang bisa diusap, dirnulai dari kepala, wajah dan
bagian tubuh lainnya sebanyak tiga kali ".(HR. Bukhari 5017, Abu Dawud 5056 dan Tirmidzi 3406)
3. Membaca Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, berdasarkan hadits:
Dari Abu Mas'ud Al Badriyyi bahwasanya Rasulullah bersabda: "Dua
ayat terakhir dari surat Al-Baqarah barang siapa yang membacanya di-
waktu malam maka akan mencukupinya".(HR. Bukhari 4008 dan Muslim 807)

10. Membaca Do’a
Banyak sekali do'a sebelum tidur yang telah diajarkan Nabi dtantaranya:
"Yaa Allah dengan menyebut nama-Mu aku mati dan hidup".(Bukhari 6312, Abu Dawud 5049, Tirmidzi 3417 dan Ibnu Majah 3880)
"Yaa Allah... aku berserah diri kepada-Mu, aku serahkan segala urusanku
kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan
takut kepada-Mu, tidak ada tempat bersandar dan tempat menyelamatkan
kecuali kepada-Mu, Yaa Allah... aku beriman kepada kitabMu yang telah
engkau turunkan dan kepada NabiMu yang telah engkau utus", maka ji-
ka engkau meninggal pada malam harinya sungguh engkau meniggal dalam
keadaan throh dan jadikanlah do'a tersebut akhir yang engkau ucapkan.(Bukhari 247 dan Muslim 2710)

11. Apa yang harus dilakukan jika bermimpi?
Dari Abdullah Bin Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah bersabda:
"Mimpi yang baik adalah dari Allah, sedamgkam mimpi yang buruk dari
syaithon, maka apabila salah seoratg diantara kalian mimpi buruk hendak-
lah ia meludah kearah kiri dan mohonlah perlindumgan kepada Allah dari
kejelekannya, sesungguhnya hal itu tidak akan memadhorotinya".(HR. Bukhari 3292 dan Muslim 2261)
Faidah hadits:
1. Mimpi ada dua macam: baik dan buruk, mimpi yang baik adalah dari Allah
sedangkan mimpi yang buruk dari syaithon.(Syarah Shahih Muslim 15/420)
2. Apabila bermimpi baik hendaklah ia memuji Allah dan menceritakannya kepada
orang yang menyukai.(Fathul Bari 12/463)
3. Sebalknya apabi Ia bermimpi burns maka hendaklah in memohon perlindungan
kepada Allah, kemudian meludah kearah kiri sebanyak tiga kali, bepindah tempat,
shalat dua rakaat dan janganlah ia menceritakan kepada seorangpun.(Lihat Fathul Bari I2/463, Syarah Shahih Muslim 15/421)

12. Dibencinya tidur telungkup Berdasarkan hadits:
Dari Tikhfah Al-Ghifari dia berkata:
Suatu ketika tatkala aku tidur didalam mesjid, tiba-tiba ada seorang yang
menghampiriku, sedangkan aku dalam keadaan tidur terlungkup, lalu dia
membangunkanku dengan kakinya seraya berkala: Bangunlah! Ini adalah
bentuk tidur yang dibenci Allah, maka akupum mengangkat kepalaku terny-
ata beliau adalah Nabi.(HR. Bukhari dalam Adab Mufrod 1187, Tirmidzi 2768, Ibnu Majah 3723, dishahihkan oleh Al-Albani)
Berkata Syaroful Haq 'Azhim Abadi:
"Berdasarkan hadits inI, bahwa tidur telungkup diatas perut adalah dilarang,
dan itu adalah bentuk tidurnya syaithon".('Aunul Ma'bud 13/261)

13. Dibencinya tidur diatas rumah tanpa penutup
Berdasarkan hadits:
Dari Ali Bin Syaiban bahwasanya Rasulullah: bersabda: Barang siapa
yang tidur diatas rumah tanpa penutup/penghalang maka sungguh telah
terlepas darinya penjagaan".(HR. Bukhari dalam Adab Mufrod 1192, Abu Dawud 5041. Ahmad 5/79, dishahihkan oleh Al-Albani
dalam As-Shahihah 828. lihat pula Shahih adab Mufrod 908)

14. Do’a ketika bangun tidur
Ketika bangun dari tidur hendaklah kita berdo'a:
"Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setetah sebelumnya
mematikan kami dan hanya kepadaNya kami akan dibangkitkan ".(HR. Bukhari 6312, Abu Dawud 5049, Tirmidzi 3417, Ibnu Majah 3880)

Demikianlah pembahasan kita kali ini, akhirmya kita memohon kepada Allah tau k dan
hidayah-Nya agar tetap istiqomah dialas jalan-Nya. Amiin. Wallahu A'lam,
(Tulisan Karya Abu Abdillah Al-Alsari)

Sahabat Anda
Ali Hidayah


Sunday, November 14, 2010

Memahami Tanda Orang Yang Diterima Shalatnya

Setiap amal ibadah tentu tidak hanya memiliki dampak terhadap kebaikan akhirat saja akan tetapi tentu juga akan terasa dampaknya dalam kehidupan sehari-hari kita selama didunia.
Begitu juga halnya dengan shalat,walaupun tidak mutlak karena hanya Alloh Ta'ala yang mengetahui diterima tidaknya sholat kita,akan tetapi bolehlah kita sedikit memahami tanda-tanda orang yang diterima sholatnya dengan keterbatasan kita sebagai makhluk-Nya.
Berikut diantara lima tanda-tanda orang yang diterima shalatnya :

Pertama, dia yang merendahkan diri dengan shalatnya karena kebesaran Allah. Shalat yang diterima adalah shalat yang penuh kerendahan diri di hadapan kekuasaan dan kebesaran Allah SWT. Orang yang rendah diri akan mampu merasakan khusyu` dalam hatinya. Jiwanya sadar dan mengerti dengan siapa ia saat ini menghadap.

Karena itu, sebelum shalat, yang harus ditata terlebih dahulu adalah hati. Hati itu seperti pohon. Bila dahannya rindang, burung-burung pun senang hinggap di atasnya. Bila hati bercabang pikiran-pikiran dan nafsu pun senang bermain di dalamnya. Shalatlah shalat yang memutuskan perpisahan dari dunia. Allah tidak akan terasa bila urusan dunia menggelayut dalam hati.

Kedua, orang yang tidak menyombongkan diri kepada makhluk Allah. Rasa tawadhu` dengan sendirinya menghilangkan sikap angkuh dan sombong kepada sesama makhluk. Kekuasaan yang ada di genggamannya tidak menyebabkan dirinya lupa daratan lalu berbuat sewenang-wenang karena ia sadar bahwa kekuasan adalah amanat Allah.

Orang yang diterima shalatnya adalah orang yang tidak menyombongkan dirinya kepada siapa pun. Meski ia kuasa, pandai, dan kaya. Tidak termasuk orang yang diterima shalatnya kalau bertingkah sombong kepada sesamanya.

Ketiga, orang yang tidak mengulangi maksiat kepada Allah. Dalam hidup, sekali waktu kita pernah terjerembab dalam kubangan dosa. Mungkin di antara kita ada yang pernah memalsukan kwitansi jual-beli. Mungkin ada dari kita yang pernah menjadi tukang copet, koruptor, atau penjual kehormatan. Mungkin ada dari kita yang pernah berdusta, menggunjing, berbohong, menebar janji-janji `surga' kepada rakyat saat Pilkada yang tak ditepati. Kenanglah perbuatan masa lalu itu sebelum shalat, lalu lakukan shalat dengan hati taubat dan siap menghadap kepada-Nya.

Menangis dan mengemislah kepada Allah, memohon ampunan atas gulungan ombak dosa seraya berucap, “Astaghfirullah, astaghfirullah, astaghfirullah.” Usai shalat, jangan ulangi maksiat yang pernah kita lakukan.

Keempat, orang mengisi sebagian siangnya dengan berzikir kepada Allah. Waktu bagi orang mukmin, amatlah berharga. Manajemen waktu dilaksanakan dengan penuh kedisplinan. Sebagian detik-detiknya ia lalui dengan meladeni Allah, bersimpuh sujud, ingat dan tawakkal kepada-Nya.

Nabi yang merupakan sosok dengan keterjagaan dari segala dosa, baik yang telah lewat maupun akan datang, toh beliau tidak jumawah. Beliau beristighfar memohon ampunan kepada Allah tidak kurang 100 kali dalam sehari. Bagaimana dengan kita?

Kelima, orang yang menyayangi orang miskin, orang dalam perjalanan, wanita yang ditinggal suaminya, dan yang mengasihi orang yang ditimpa musibah. Shalat yang dilakukan membekas dalam kehidupan sebagai khalifah Allah yang saling cinta-mencintai, sayang-menyanyangi antara satu dengan lainnya. Ibadah sosial menjadi warna-warni bunga hidupnya yang senantiasa ia berikan kepada siapa saja untuk membahagiakan diri orang lain yang membutuhkan.

Bila kelima ciri orang yang diterima shalatnya ini telah terpenuhi, maka kata Allah:

“Cahayanya bagaikan cahaya matahari. Aku lindungi dia dengan kekuasaan-Ku. Aku perintahkan malaikat menjaganya. Aku jadikan cahaya dalam kegelapannya. Aku berikan ilmu dalam ketidaktahuannya. Perumpamannya dibandingkan dengan makhluk-Ku yang lain adalah seperti perumpamaan firdaus di surga.”

*)Penulis adalah Pengasuh Taman Baca Bismikallah, Malang

Sumber : www.hidayatullah.com